Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri
(2) Pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(3) Pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
