Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan dilakukan untuk menjamin:
a. pemanfaatan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang ada dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien; dan
b. pemeliharaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang ada dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Koreksi Anda
