Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan dilakukan untuk menjamin: a. pemanfaatan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang ada dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien; dan b. pemeliharaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang ada dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Koreksi Anda