Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan, dan Masyarakat melakukan pemeliharaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan paling sedikit:
a. tenaga pemelihara yang kompeten;
b. kelengkapan sarana pemeliharaan;
c. pendanaan pemeliharaan;
d. periodesasi pemeliharaan; dan
e. sistem evaluasi dan pengawasan pemeliharaan.
(3) Pemeliharaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung.
Koreksi Anda
