Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan secara mandiri oleh Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat dimanfaatkan sesuai dengan praktik bisnis yang baik. (2) Praktik bisnis yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. sewa; b. kerja sama; c. hak penamaan (naming right); d. praktik bisnis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap mengutamakan Pelayanan Kepemudaan dengan memperhatikan fungsi sosial budaya.
Koreksi Anda