Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan secara mandiri oleh Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat dimanfaatkan sesuai dengan praktik bisnis yang baik.
(2) Praktik bisnis yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. sewa;
b. kerja sama;
c. hak penamaan (naming right);
d. praktik bisnis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap mengutamakan Pelayanan Kepemudaan dengan memperhatikan fungsi sosial budaya.
Koreksi Anda
