Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan dilakukan dengan memperhatikan daya tampung, faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi Pemuda, Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat, serta pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda