Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang dibangun dan/atau disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya. (2) Kegiatan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sesuai dengan peruntukannya; b. pendidikan dan pelatihan Kepemudaan; c. penelitian di bidang Kepemudaan; d. peningkatan kesehatan dan kebugaran Pemuda; dan e. peningkatan prestasi Pemuda.
Koreksi Anda