Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan terhadap jenis Prasarana Kepemudaan sebagai berikut: a. Sentra Pemberdayaan Pemuda; b. koperasi Pemuda; c. pondok Pemuda; d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa; e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; atau f. Prasarana Kepemudaan lain yang diperlukan bagi Pelayanan Kepemudaan. (2) Prasarana Kepemudaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa pusat kreativitas Pemuda. (3) Pengelolaan Sarana Kepemudaan dilakukan terhadap peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang Prasarana Kepemudaan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Koreksi Anda