Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat bertanggung jawab atas pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai kewenangannya.
(2) Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemanfaatan;
b. pemeliharaan; dan
c. pengawasan.
Koreksi Anda
