Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan melalui:
a. bimbingan teknis;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
c. fasilitasi.
(2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan/atau peningkatan pemahaman kepada pengelola Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
(3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. media cetak dan elektronik;
b. media digital; dan
c. media sosial lainnya.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui dukungan:
a. pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
b. kaderisasi.
Koreksi Anda
