Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat provinsi. (3) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah yang disediakan oleh Pemerintah Pusat. (4) Bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda