Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda