Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan;
b. pendanaan;
c. pembinaan; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
