Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin: a. terselenggaranya Pelayanan Kepemudaan; b. terpeliharanya Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan standar pemeliharaan yang ditetapkan; dan c. termanfaatkannya Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara efektif, efisien, optimal, dan profesional.
Koreksi Anda