Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin:
a. terselenggaranya Pelayanan Kepemudaan;
b. terpeliharanya Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan standar pemeliharaan yang ditetapkan; dan
c. termanfaatkannya Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara efektif, efisien, optimal, dan profesional.
Koreksi Anda
