Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat dalam pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana
Kepemudaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
