Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan permintaan dari pejabat pembina kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian pada Instansi Pemerintah asal.
Koreksi Anda