Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Olahragawan Berprestasi yang dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi calon PNS ditempatkan sesuai dengan jabatan yang dilamar. (2) Penempatan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda