Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal di Kementerian melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Menteri menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pendayagunaan aparatur negara.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pemberian penghargaan Olahraga berupa pekerjaan sebagai PNS bagi Olahragawan Berprestasi.
Koreksi Anda
