Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemberian penghargaan dalam bentuk pekerjaan sebagai PNS bagi Olahragawan Berprestasi.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimakud pada ayat (1), Menteri menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal di lingkungan Kementerian.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal berkoordinasi dengan Intstansi Pemerintah terkait dan unit kerja lainnya di lingkungan Kementerian.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
