Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Instansi Pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara melalui Menteri. (2) Menteri melakukan validasi kesesuaian usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi yang diajukan oleh Instansi Pemerintah dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi secara nasional kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Koreksi Anda