Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagai PNS bagi Olahragawan Berprestasi.
(2) Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Olahragawan yang memiliki Prestasi pada Pekan Olahraga Internasional.
Koreksi Anda
