Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan;
b. kebutuhan khusus jalur Olahragawan Berprestasi;
b. penempatan dan Penugasan; dan
c. pengawasan dan pelaporan.
Koreksi Anda
