Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c memuat rekomendasi meliputi: a. Keterangan Musnah; dan b. Keterangan Permanen. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan Musnah ditentukan jika Retensi Arsip telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi; dan b. Keterangan Permanen ditentukan jika Arsip memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder. (3) Keterangan Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda