Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b, terdiri atas:
a. Retensi Arsip Aktif; dan
b. Retensi Arsip Inaktif.
(2) Retensi Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah.
(3) Retensi Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan Kementerian.
(4) Retensi Arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai.
Koreksi Anda
