Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. Retensi Arsip Aktif; dan b. Retensi Arsip Inaktif. (2) Retensi Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah. (3) Retensi Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan Kementerian. (4) Retensi Arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai.
Koreksi Anda