Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Bagi peserta dari unsur Pelatih Olahraga yang belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b dapat mengikuti jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga sesuai dengan capaian prestasi Olahragawan yang dibina.
(2) Peserta dari unsur Pelatih Olahraga yang belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf b mengikuti Pelatihan Pelatih Olahraga melalui penyesuaian.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka memenuhi ketersediaan Pelatih Olahraga yang bersertifikat.
Koreksi Anda
