Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Pelatih Olahraga dilaksanakan dengan metode pelatihan: a. klasikal; dan/atau b. nonklasikal. (2) Metode pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara tatap muka. (3) Metode pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan virtual. (4) Selain metode pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelatihan Pelatih Olahraga dapat dilaksanakan melalui metode pelatihan yang memadukan metode pelatihan klasikal dan nonklasikal. (5) Penentuan metode Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan narasumber.
Koreksi Anda