Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta dari unsur mantan Olahragawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. khusus.
Koreksi Anda