Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Peserta dari unsur mantan Olahragawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
Koreksi Anda
