Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Peserta yang dinyatakan: a. lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a memperoleh sertifikat dari Kementerian; atau b. tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b memperoleh surat keterangan tidak lulus dari Kementerian. (2) Bagi peserta terbaik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kualifikasi sangat memuaskan memperoleh piagam penghargaan dari penyelenggara.
Koreksi Anda