Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d merupakan prasyarat Uji Kompetensi untuk menilai: a. integritas, merupakan ketaatan, kepatuhan, dan komitmen peserta terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara; b. kerja sama, merupakan kemampuan peserta untuk berkoordinasi dalam menyelesaikan tugas secara kelompok serta mampu meyakinkan dan mempertemukan gagasan; dan c. prakarsa, merupakan kemampuan peserta untuk mengemukakan gagasan/ide awal yang bermanfaat bagi kepentingan kelompok atau kepentingan yang lebih luas sehingga tercapai tingkat kinerja yang optimal.
Koreksi Anda