Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi peserta pada aspek praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b merupakan prasyarat Uji Kompetensi yang dilakukan pada setiap jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga. (2) Evaluasi peserta pada aspek praktik Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar dilakukan untuk mengetahui pemahaman peserta terhadap: a. keterampilan gerak dasar (fundamental movement skill and fundamental sports skills test); b. kecakapan dasar (physical literacy test); dan c. kapasitas membangun kemampuan gerak (motor ability) dan pendidikan gerak (motor educability). (3) Evaluasi peserta pada aspek praktik Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya dilakukan untuk mengetahui pemahaman peserta terhadap keterampilan yang sifatnya spesifik cabang Olahraga. (4) Evaluasi peserta pada aspek praktik Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama dilakukan untuk mengetahui pemahaman peserta terhadap kemampuan menganalisa keterampilan gerak lanjutan dan hasil latihan.
Koreksi Anda