Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Aspek penguasaan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a merupakan prasyarat Uji Kompetensi, meliputi:
a. tes awal (pre-test);
b. kuis; dan
c. tes akhir (post-test).
(2) Tes awal (pre-test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada peserta pada awal Pelatihan Pelatih Olahraga untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai ilmu kepelatihan Olahraga.
(3) Kuis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada peserta di setiap akhir sesi pelatihan mengenai suatu pokok bahasan tertentu untuk mengetahui pemahaman dan aplikasi terhadap materi.
(4) Tes akhir (post-test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada peserta pada akhir Pelatihan Pelatih Olahraga untuk mengetahui perkembangan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai ilmu kepelatihan Olahraga setelah menerima seluruh materi pelatihan.
Koreksi Anda
