Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi peserta dilaksanakan untuk menilai pencapaian Kompetensi peserta Pelatihan Pelatih Olahraga.
(2) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. penguasaan materi;
b. praktik;
c. Aktualisasi hasil Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
d. sikap perilaku.
(3) Petunjuk teknis evaluasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
Koreksi Anda
