Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi peserta dilaksanakan untuk menilai pencapaian Kompetensi peserta Pelatihan Pelatih Olahraga. (2) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. penguasaan materi; b. praktik; c. Aktualisasi hasil Pelatihan Pelatih Olahraga; dan d. sikap perilaku. (3) Petunjuk teknis evaluasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
Koreksi Anda