Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga menyusun perencanaan penyelenggaraan sesuai dengan analisis kebutuhan Pelatihan Pelatih Olahraga. (2) Perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk menentukan jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga yang akan dilaksanakan, sumber daya manusia Pelatihan Pelatih Olahraga, waktu dan tempat pelatihan, prasarana dan sarana, dan sumber pendanaan.
Koreksi Anda