Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga merupakan pegawai pada penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8. (2) Pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda
