Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) IOCO tingkat pusat harus memfasilitasi kehadiran narasumber dari federasi internasional sesuai cabang Olahraga masing-masing dalam Pelatihan Pelatih Olahraga.
(2) Kehadiran narasumber dari federasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan Kompetensi Pelatih Olahraga oleh federasi internasional.
(3) Pengakuan Kompetensi Pelatih Olahraga oleh federasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui konversi penilaian Mata Pelatihan dalam Pelatihan Pelatih Olahraga dengan kurikulum pelatihan pelatih olahraga tingkat internasional.
(4) Konversi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerangka mutual recognition agreement atau mekanisme konversi lainnya yang disepakati oleh IOCO tingkat pusat dengan federasi internasional.
Koreksi Anda
