Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kualitas narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian menyelenggarakan pelatihan narasumber yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
