Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kualitas narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian menyelenggarakan pelatihan narasumber yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda