Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan ilmu keolahragaan dan rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga.
(2) Narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan ilmu keolahragaan terdiri atas:
a. akademisi bidang ilmu keolahragaan; dan
b. pakar bidang kepelatihan Olahraga Prestasi.
(3) Narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga terdiri atas:
a. Pelatih Olahraga berlisensi;
b. Olahragawan berprestasi tingkat internasional;
dan/atau
c. mantan Olahragawan berprestasi tingkat internasional.
(4) Pelatih Olahraga berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat menjadi narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga dengan ketentuan:
a. Pelatih Olahraga bersertifikat Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama dapat menjadi narasumber pada Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar dan madya; dan
b. Pelatih Olahraga berlisensi internasional dapat menjadi narasumber pada Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama.
Koreksi Anda
