Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan ilmu keolahragaan dan rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga. (2) Narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan ilmu keolahragaan terdiri atas: a. akademisi bidang ilmu keolahragaan; dan b. pakar bidang kepelatihan Olahraga Prestasi. (3) Narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga terdiri atas: a. Pelatih Olahraga berlisensi; b. Olahragawan berprestasi tingkat internasional; dan/atau c. mantan Olahragawan berprestasi tingkat internasional. (4) Pelatih Olahraga berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat menjadi narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga dengan ketentuan: a. Pelatih Olahraga bersertifikat Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama dapat menjadi narasumber pada Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar dan madya; dan b. Pelatih Olahraga berlisensi internasional dapat menjadi narasumber pada Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama.
Koreksi Anda