Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Perpanjangan status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dan pengajuan permohonan Akreditasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Koreksi Anda
