Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. telah habis masa berlaku status terakreditasinya dan tidak diperpanjang; atau
b. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasinya.
(2) Status terakreditasi dinyatakan tidak berlaku dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a. Pelatihan Pelatih Olahraga yang diselenggarakan tidak sesuai dengan standar Pelatihan Pelatih Olahraga berdasarkan Peraturan Menteri ini;
dan/atau
b. dokumen persyaratan Akreditasi yang disampaikan ke Kementerian tidak valid.
(3) Dalam hal status terakreditasi dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga dapat mengajukan permohonan Akreditasi kembali.
Koreksi Anda
