Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga yang ditetapkan berstatus terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a mendapatkan sertifikat Akreditasi dari deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
(2) Penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga yang ditetapkan berstatus tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mendapatkan surat keterangan tidak terakreditasi dari deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
(3) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(4) Dalam hal sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) akan habis masa berlakunya, penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga mengajukan perpanjangan status terakreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat Akreditasi.
Koreksi Anda
