Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) terdiri atas: a. status terakreditasi; atau b. status tidak terakreditasi. (2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal: a. jumlah total nilai Akreditasi paling rendah 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol); dan b. masing-masing unsur penilaian memiliki nilai paling rendah 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol). (3) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda