Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga untuk MENETAPKAN status Akreditasi calon penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda