Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh paling rendah:
a. kepala atau paling rendah sekretaris organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga;
b. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga;
c. ketua umum IOCO tingkat pusat atau paling rendah sekretaris jenderal atau sebutan lainnya;
d. ketua umum IOCO tingkat provinsi;
e. ketua umum IOCO tingkat kabupaten/kota; dan
f. ketua umum klub Olahraga/perkumpulan Olahraga.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian melalui deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Akreditasi melakukan penilaian.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap:
a. unsur;
b. komponen;
c. subkomponen;
d. bobot; dan
e. nilai.
(6) Rincian penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan instrumen penilaian yang ditetapkan oleh deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
Koreksi Anda
