Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen peserta Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e meliputi subkomponen kesesuaian calon peserta Pelatihan Pelatih Olahraga dengan: a. persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. jumlah yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda