Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Komponen peserta Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e meliputi subkomponen kesesuaian calon peserta Pelatihan Pelatih Olahraga dengan:
a. persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. jumlah yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
