Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen jangka waktu Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d meliputi subkomponen kesesuaian alokasi waktu dengan: a. program Pelatihan Pelatih Olahraga; b. ruang lingkup materi Pelatihan Pelatih Olahraga; dan c. metode Pelatihan Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda