Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Komponen bahan Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi subkomponen:
a. kesesuaian bahan Pelatihan Pelatih Olahraga dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
b. kesesuaian bahan Pelatihan Pelatih Olahraga dengan tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus pada setiap Mata Pelatihan.
(2) Bahan Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan ajar yang dituangkan dalam bentuk cetak atau noncetak.
Koreksi Anda
