Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a meliputi sub komponen: a. kesesuaian isi seluruh Mata Pelatihan dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Pelatih Olahraga; b. kesesuaian tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus pada setiap Mata Pelatihan dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Pelatih Olahraga; dan c. kesesuaian pokok bahasan setiap Mata Pelatihan dengan tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus.
Koreksi Anda