Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Komponen Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a meliputi sub komponen:
a. kesesuaian isi seluruh Mata Pelatihan dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Pelatih Olahraga;
b. kesesuaian tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus pada setiap Mata Pelatihan dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
c. kesesuaian pokok bahasan setiap Mata Pelatihan dengan tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus.
Koreksi Anda
