Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi terhadap program Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b meliputi komponen: a. Kurikulum; b. bahan Pelatihan Pelatih Olahraga; c. metode pembelajaran Pelatihan Pelatih Olahraga; d. jangka waktu Pelatihan Pelatih Olahraga; dan e. peserta Pelatihan Pelatih Olahraga. (2) Penilaian terhadap unsur program Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot 70% (tujuh puluh persen).
Koreksi Anda