Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Komponen Kompetensi narasumber dan ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g meliputi subkomponen:
a. kesesuaian antara Kompetensi narasumber dengan jenjang Pelatihan Pelatih Keolahragaan yang akan diselenggarakan; dan
b. ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
