Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen Kompetensi narasumber dan ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g meliputi subkomponen: a. kesesuaian antara Kompetensi narasumber dengan jenjang Pelatihan Pelatih Keolahragaan yang akan diselenggarakan; dan b. ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda