Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen kualitas penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f meliputi subkomponen: a. Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya yang pernah dilaksanakan; b. lulusan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya yang telah dihasilkan dan pemanfaatannya; dan c. laporan akhir penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya.
Koreksi Anda