Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Komponen pembiayaan Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e meliputi subkomponen ketersediaan dana, sumber pendanaan, dan kesesuaian standar pendanaan.
Koreksi Anda
