Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen pembiayaan Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e meliputi subkomponen ketersediaan dana, sumber pendanaan, dan kesesuaian standar pendanaan.
Koreksi Anda